KOTAWARINGIN TIMUR – Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memunculkan keprihatinan mendalam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim tidak hanya berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda, tetapi juga mendapati senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Temuan ini dinilai sebagai sinyal bahwa jaringan narkoba di daerah setempat kian nekat dan berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda bernama Ahmat Barokah bin Johansyah (23). Penangkapan berlangsung pada Senin (15/09/2025) dini hari di Jalan Tidar IV Gang Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan tersangka, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkapnya, Selasa (16/09/2025). Barang tersebut disembunyikan di bawah jok mobil.
Tidak berhenti di situ, pengakuan tersangka membuka jalan ke lokasi lain. Polisi kemudian mengamankan 15 bungkus sabu tambahan di sebuah barak di Jalan Tidar Jalur II, Gang Honda. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari Ahmat Barokah mencapai 20 bungkus dengan berat kotor 29,19 gram. Selain narkoba, aparat juga menyita sebuah dompet kecil, ponsel merek Realme, kartu SIM, serta kendaraan yang digunakan.
Selang satu jam kemudian, tim Satresnarkoba melanjutkan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut akan diserahkan kepada Ahmad Salihin bin Ridwan (36). Polisi segera bergerak ke rumahnya di Perumahan Citra Resident, Jalan Tidar Raya III, Kelurahan Baamang Barat. Ahmad Salihin ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di depan rumahnya.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram. Namun yang mengejutkan, dari tas selempang hitam miliknya, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi.
“Temuan senjata api rakitan ini menjadi perhatian serius. Artinya, peredaran narkoba di wilayah kita tidak hanya sebatas transaksi barang haram, tetapi juga melibatkan kepemilikan senjata yang berpotensi membahayakan petugas maupun masyarakat,” jelas AKP Suherman.
Selain sabu dan senjata api, polisi turut menyita ponsel, kartu SIM, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Suherman, senjata api rakitan tersebut diyakini digunakan untuk melindungi diri dari aparat atau bahkan melawan ketika terjadi penangkapan. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Kepemilikan narkoba saja sudah tindak pidana berat, ditambah lagi dengan kepemilikan senjata api rakitan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas,” tegasnya.
Kini, Ahmat Barokah dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Ahmad Salihin dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ditambah pasal tentang kepemilikan senjata api rakitan.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan terkendali. Polisi memastikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan sabu yang lebih luas di Kotim. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun senjata api ilegal,” pungkas Kasat Narkoba. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan