KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Personel Polres Kotawaringin Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sampit.
Pria berinisial ZA (49) tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
“Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (10/03/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di TKP dan kemudian berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram,” katanya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berasal dari aktivitas transaksi narkotika.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan