ilustrasi

Perempuan 21 Tahun Diperiksa terkait Jasad Bayi di Sebatik Timur

Polisi masih menyelidiki kondisi bayi perempuan ketika dimasukkan ke dalam goodie bag dan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Padaidi, sementara seorang perempuan berinisial N diperiksa terkait kasus tersebut.

NUNUKAN – Kepolisian masih mendalami apakah bayi perempuan yang ditemukan meninggal di dalam goodie bag di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga (RT) 004, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara), masih hidup saat dimasukkan ke dalam tas. Seorang perempuan berinisial N (21) kini diperiksa terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Jasad bayi itu ditemukan warga pada Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 17.20 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada N, warga Kecamatan Sebatik Timur, yang diduga memiliki keterkaitan dengan bayi tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur Didik Triastoro, sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Minggu, (30/08/2026), mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, N melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumah tanpa bantuan pihak lain.

“Pelaku melahirkan bayi tersebut sendiri di dalam WC rumah, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain,” ujar Didik Triastoro, Minggu (30/08/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, setelah persalinan, N sempat menggendong bayi tersebut dan membungkusnya dengan daster. Bayi kemudian dibawa ke kamar dan dibaringkan di atas kasur.

N juga menerangkan kepada penyidik bahwa bayi tersebut sempat menangis dan disusui sebelum tertidur. Ia kemudian berbaring di samping bayi. Sekitar pukul 18.00 Wita, N mengaku mendapati bayi tersebut sudah tidak bernapas.

Polisi hingga kini masih mendalami kondisi bayi ketika kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag. Keterangan N kepada penyidik belum dapat memastikan apakah bayi tersebut telah meninggal atau masih hidup saat dimasukkan ke dalam tas.

“Pelaku tidak mengetahui saat memasukkan bayi tersebut ke dalam goodie bag apakah masih dalam keadaan hidup ataupun sudah meninggal dunia,” jelas Didik.

Menurut keterangan kepolisian, N saat itu berada dalam kondisi panik setelah saudara laki-lakinya datang dan menanyakan uang kepadanya. N kemudian mengambil sebuah tas dan memasukkan bayi ke dalamnya.

Tas berisi bayi tersebut selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju Desa Padaidi. N kemudian meletakkannya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, sebelum meninggalkan lokasi.

Jasad bayi baru diketahui setelah seorang pria yang sedang melintas berhenti di pinggir jalan dan melihat tas berwarna hitam dikerumuni lalat. Karena curiga, pria tersebut memeriksa isi tas dan menemukan jasad bayi perempuan di dalamnya.

Temuan itu kemudian diberitahukan kepada warga sekitar sebelum dilaporkan kepada kepolisian. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri asal-usul bayi serta rangkaian kejadian sebelum jasad ditemukan.

Pada hari yang sama, N disebut mengetahui informasi penemuan jasad bayi tersebut melalui status WhatsApp milik temannya. Polisi menyebut N kemudian merasa takut dan cemas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan N dengan seorang pria berinisial A. Pria tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.

“Pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan takut dengan kedua orang tuanya,” kata Didik.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu daster berwarna hitam, satu unit sepeda motor X-Ride beserta kuncinya, satu kantong plastik bening, satu tablet Redmi, satu pakaian dalam berwarna hitam, satu celana dalam (CD) berwarna ungu, satu celana pendek berwarna hitam, serta satu goodie bag merek D’Yana berwarna hitam.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan penyebab kematian bayi, termasuk memastikan kondisi bayi saat dimasukkan ke dalam tas dan ditinggalkan di pinggir jalan. Proses penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung untuk menentukan konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com