KOTAWARINGIN TIMUR – Sidang perkara pemerkosaan yang melibatkan terdakwa YS alias IY kini memasuki tahap menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum terdakwa, Bambang Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu tuntutan dari JPU. Ia berharap fakta-fakta persidangan dapat menjadi dasar bagi penuntutan yang adil. “Kami berharap, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini bisa menjadi acuan untuk penuntutan oleh pihak penuntut umum,” kata Bambang pada Selasa (08/04/2025).
Bambang menuturkan bahwa dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan percabulan, bukan persetubuhan. Selama persidangan, pihak pembela menghadirkan saksi meringankan, termasuk dalam kaitannya dengan kematian korban. Terdakwa membantah tuduhan pemerkosaan dan menyatakan bahwa ia hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang saat itu berada di sebuah barak di Gang Sungkai, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Menurutnya, tidak ada persetubuhan yang terjadi dalam kasus ini. “Tidak ada persetubuhan yang terjadi dalam kasus ini,” ungkap Bambang.
Di sisi lain, berbagai kalangan berharap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, dihukum dengan berat. Berdasarkan pengamatan kasus serupa di Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa yang terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak biasanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Merujuk pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.
IY alias YS sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak SD, yang akhirnya meninggal dunia akibat depresi. Kasus ini sempat menimbulkan reaksi keras dari publik karena lambannya penanganan polisi. Setelah hampir 20 bulan sejak laporan korban dan keluarganya, tersangka baru ditangkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Mei 2024, di sebuah kos di Baamang Tengah. Korban mengaku telah diperkosa oleh IY di barak tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada salah satu pemilik warung serta orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Beberapa bulan setelah kejadian, korban meninggal dunia akibat depresi. Selama itu, pelaku belum ditangkap, hingga keluarga korban memutuskan untuk mengungkapkan peristiwa tersebut ke media massa dan mendapatkan dukungan publik. []
Redaksi03