Perkuat Sinergi, Ditjen Otda Kemendagri Gelar Rakornas di Samarinda

SAMARINDA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai produk hukum daerah serta penandatanganan komitmen bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, pembentukan, pelaksanaan, dan optimalisasi produk hukum daerah.

Acara penandatanganan tersebut berlangsung pada Senin (20/01/2025) di Pendopo Odah Etam, kompleks kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda. Acara ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta Biro Hukum daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembangkan program e-Perda yang bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan. Selain itu, dengan adanya transformasi digital ini, diharapkan dapat menghindari potensi pelanggaran hukum.

“Kami ingin mempermudah dengan hadirnya e-Perda adalah langkah kami dalam proses regulasi baik harmonisasi dalam mendaftarkan Perda, karena Indonesia sangat luas jika dilakukan pendekatan secara konvensional itu menimbulkan biaya tinggi,” ujar Akmal, sapaan akrabnya ini.

Dia mengundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dari berbagai provinsi yang hadir untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, yang salah satunya bertujuan untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperteguh Pancasila.

“Bersama-sama mendukung visi misi Presiden yakni memperkuat SDM, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, prestasi olahraga, dan penguatan peran pemuda,” kata pria kelahiran Pulau Punjung pada tahun 1970 ini.

Dilanjutkan Akmal, pihaknya meminta Sekda, Ketua Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi mengenali Perda yang masih relevan dimasyarakat dan Perda yang telah kadaluarsa sehingga banyak masyarakat yang tidak mematuhinya dan selalu melakukan uji analisa melalui universitas atau pergurun tinggi yang ada di daerah masing-masing.

“Kami meminta komitmen daerah melakukan identifikasi terhadap produk Perda yang masih berlaku ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menyelaraskan Perda dengan menyelenggarakan program studi khusus,” tutur Akmal.

Sebagai penutup sambutannya, Akmal berharap agar kualitas Perda yang dihasilkan oleh setiap daerah, setelah melalui pembahasan di Bapemperda DPRD Provinsi, dapat meningkat, dan dengan adanya e-Perda, seluruh proses akan menjadi lebih cepat.

“Semoga penyelenggaraan Rakornas bisa meningkatkan produk hukum yang baik dimasa akan datang,” tutup Akmal yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X