Perkuat Transparansi, Inspektorat Paser Hadirkan Pengaduan Digital

PASER – Inspektorat Kabupaten Paser meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis daring untuk memudahkan warga melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara mudah dengan mengakses tautan resmi linktr.ee/pengaduaninspektorat. Pengaduan dapat dikirimkan melalui formulir digital maupun surat elektronik yang telah disediakan. Inspektorat memastikan setiap laporan yang masuk diperlakukan secara rahasia, termasuk perlindungan identitas pelapor yang hanya dapat diakses oleh Irban Khusus sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.

“Kami pastikan masyarakat tidak perlu ragu melapor. Data pribadi pelapor akan dijaga sepenuhnya,” ujar Erwan Nuri, Kasubbag Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, saat wawancara pada (05/02/2026).

Kasubbag Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, Erwan Nuri

Cakupan pengaduan yang dapat disampaikan masyarakat cukup luas, meliputi pelaksanaan proyek pemerintah, kegiatan pembangunan, hingga proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, laporan terkait pengelolaan administrasi dan dana sekolah, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berkaitan dengan administrasi dan pengawasan Inspektorat, serta berbagai kebijakan daerah dan persoalan lain dalam lingkup pengawasan internal pemerintah juga dapat ditindaklanjuti melalui layanan ini.

Dalam prosedur penanganannya, setiap aduan yang diterima akan melalui tahap klarifikasi awal guna memastikan kebenaran informasi. Apabila laporan dinilai memerlukan pendalaman, Inspektorat akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku. Bahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, lembaga tersebut dapat melakukan audit investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyediakan kanal pengaduan daring, Inspektorat Kabupaten Paser juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat. Konsultasi dapat dilakukan secara online sesuai jam operasional maupun melalui pertemuan tatap muka yang dijadwalkan secara fleksibel menyesuaikan ketersediaan petugas.

Melalui penyediaan layanan pengaduan dan konsultasi ini, Inspektorat menargetkan peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang berfokus pada fungsi pembinaan serta pengawasan internal. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com