Perlawanan Ditolak, Nasib Nadiem Diuji di Pengadilan

JAKARTA — Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menghentikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/01/2025). Majelis menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan nomor register PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 telah memenuhi syarat formil dan materiel. Dengan demikian, dakwaan dinilai sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim menilai dalil keberatan yang diajukan Nadiem justru telah masuk ke ranah pembuktian. Menurut hakim, keberatan tersebut lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

“Argumentasi yang diajukan terdakwa berkaitan erat dengan pembuktian dan karenanya harus diuji dalam sidang pemeriksaan perkara,” ujar hakim dalam persidangan.

Atas pertimbangan itu, majelis memerintahkan agar proses persidangan terhadap Nadiem tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian. “Pengadilan memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku tidak menutupi rasa kecewanya. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tentu kecewa dengan putusan ini, tetapi saya tetap menghargai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Nadiem usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun hasil putusan tidak sesuai harapannya. Ia menilai proses persidangan tetap memberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyinggung pernyataan resmi Google terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebut klarifikasi dari perusahaan teknologi tersebut sebagai hal penting dalam perkara ini.

“Google sudah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini. Investasi mereka pun dilakukan sebelum saya menjabat menteri, dan Chromebook terbukti dapat digunakan untuk pendidikan, bahkan tanpa koneksi internet,” ujarnya.

Nadiem berharap fakta-fakta tersebut dapat menjadi terang dalam proses persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook senilai sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp621 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut bersumber dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Selain itu, Nadiem juga didakwa bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Nadiem membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari pengadaan tersebut. Ia menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan antara angka tersebut dengan harta kekayaannya.

“Tidak ada penjelasan keterkaitan antara angka yang disebutkan dengan laporan kekayaan saya. Tuduhan itu tidak menjabarkan hubungan sebab akibat secara jelas,” tegas Nadiem dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi Chromebook kini memasuki babak krusial: pembuktian di persidangan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com