Perpanjangan Libur Sekolah pada Lebaran 2025 Jadi 20 Hari

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang libur Lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan hingga 20 hari. Libur ini akan dimulai pada 21 Maret 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi terkait pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025 M di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, pada Rabu (12/03/2025).

Nasaruddin menjelaskan bahwa awalnya pemerintah merencanakan libur dimulai pada 24 Maret 2025, sesuai dengan edaran pertama. Namun, setelah mempertimbangkan jadwal libur madrasah yang lebih panjang karena ada libur hari Jumat dan Sabtu, maka perubahan dilakukan. “Akhirnya, kami sepakati untuk memajukan tanggal libur menjadi 21 Maret 2025,” jelas Nasaruddin.

Perpanjangan libur ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan arus mudik Lebaran. Dengan adanya tambahan waktu libur, diharapkan perjalanan mudik dapat berlangsung lebih lancar dan tidak terlalu padat. Nasaruddin menyatakan, “Rentang waktu perjalanan mudik yang lebih panjang, sekitar 20 hari, akan membantu mengurai kemacetan yang kerap terjadi.”

Selain itu, Menag juga menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan mendukung kelancaran mudik dengan menyediakan fasilitas di masjid-masjid yang dilewati oleh para pemudik. Salah satunya adalah penyediaan air minum gratis di masjid yang berada di jalur mudik. Menurutnya, dalam hukum Islam, memberi makan dan minum kepada musafir adalah tindakan yang sangat berpahala.

Kemenag juga mengimbau agar pengurus masjid menyediakan fasilitas lain bagi pemudik, seperti dapur kecil untuk ibu menyusui, tempat istirahat, ruang khusus perempuan, serta fasilitas pengisian daya untuk handphone dan motor listrik. Nasaruddin menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk memastikan fasilitas, seperti toilet, dapat diperbaiki, guna menghindari penumpukan di rest area atau tol.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa libur Lebaran 2025 yang jatuh pada akhir Maret akan berlangsung selama 11 hari, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Namun, dengan adanya perubahan ini, libur untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan kini dipastikan akan berlangsung lebih lama. Surat edaran resmi mengenai perubahan jadwal libur ini akan segera diterbitkan.

Dengan langkah ini, diharapkan libur Lebaran dapat berlangsung lebih tertib dan mendukung kenyamanan para pemudik di seluruh Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X