PASER — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menegaskan larangan penyelenggaraan kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 400./1556/Sek.2/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Paser tahun 2025, yang dikeluarkan pada 16 April 2025.
“Sekolah diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam, saat dikonfirmasi, Minggu (20/04/2025).
Larangan tersebut mencakup kegiatan wisuda, pelepasan, atau bentuk lain yang dilaksanakan di luar sekolah seperti hotel, gedung mewah, tempat wisata, hingga luar wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan beban biaya yang cukup besar bagi siswa dan wali murid.
Disdikbud Paser mendorong agar setiap sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan secara sederhana dengan menonjolkan unsur edukatif.
“Kami harap kegiatan perpisahan cukup sederhana dan bersifat mendidik, cukup di dalam sekolah,” katanya.
Yunus juga menekankan pentingnya nilai kebersamaan dan kekeluargaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara kebersamaan, kekeluargaan, dan mematuhi aturan atau norma kepatuhan,” ujarnya.
Selain itu, ia memperingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.
“Jangan membuat pungutan yang bersifat memberatkan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, kepala sekolah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap rencana kegiatan perpisahan yang disusun oleh siswa atau komite sekolah. Kepala sekolah juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada orang tua atau wali murid mengenai ketentuan ini.
“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini maka akan dilakukan evaluasi dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tutup Yunus.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif Disdikbud Paser dalam menciptakan kegiatan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membebani masyarakat, serta menanamkan nilai kesederhanaan dalam proses pembelajaran sosial siswa. []
Redaksi03