Perselingkuhan Berujung Maut, Pria Jaktim Divonis 18 Tahun

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Edi Hendra Saputra, seorang kernet bus yang terbukti bersalah membunuh Robait Rizki, suami dari wanita yang menjadi selingkuhannya, Ira Alfia Syanti. Putusan ini dibacakan pada Kamis (18/09/2025) setelah rangkaian persidangan panjang yang menarik perhatian publik.

Kasus ini berawal pada Oktober 2024, ketika Edi bertemu dengan Ira di dalam bus jurusan Jakarta–Prabumulih, Sumatera Selatan. Pertemuan singkat itu berlanjut dengan perkenalan dan pertukaran nomor telepon. Hubungan keduanya kian dekat hingga menjalin hubungan asmara. Namun, belakangan Edi baru mengetahui bahwa Ira sudah menikah dan memiliki dua anak.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, “Bahwa dengan maksud supaya Terdakwa setiap harinya bisa lebih dekat dengan saksi Ira Alfia Syanti, maka terdakwa minta kepada saksi Ira Alfia Syanti agar dicarikan tempat kerja di Kota Jakarta.” Ira kemudian mencarikan pekerjaan sebagai sopir di tempat ia dan suaminya bekerja di Jakarta Timur. Sejak akhir 2024, Edi pun bekerja di sana dan perselingkuhan tetap berlangsung.

Situasi memanas pada Januari 2025 ketika Robait mencurigai adanya perselingkuhan. Ira memberi tahu Edi bahwa suaminya berencana menghabisi dirinya. Dari situlah Edi mulai menyiapkan sebilah pisau badik. Jaksa menjelaskan, “Dengan maksud untuk berjaga-jaga jika terdakwa dihabisi oleh Korban Robait Rizki alias Bait maka Terdakwa menyiapkan sebilah pisau badik gagang kayu warna cokelat yang akan dipergunakan terdakwa untuk menghabisi korban.”

Pada malam 31 Januari 2025, di rumah mebel tempat mereka bekerja, Ira berbincang dengan Robait. Edi yang berada di dapur memperhatikan situasi. Tak lama kemudian, Robait menghampiri Edi dan sempat memukulnya. Perkelahian tak terhindarkan. Jaksa mengungkapkan, “Selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau badik gagang kayu warna cokelat yang sudah dipersiapkan di pinggang kemudian oleh terdakwa ditusukkan ke bagian perut korban.”

Robait tersungkur setelah beberapa kali ditusuk. Rekan kerja yang melihat peristiwa itu segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Edi sempat berusaha kabur bersama Ira sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 20 tahun. “Pidana penjara waktu tertentu 18 tahun,” demikian bunyi putusan hakim.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan tragedi rumah tangga yang berujung maut, tetapi juga menjadi peringatan atas konsekuensi perselingkuhan yang dapat menghancurkan banyak pihak. Putusan pengadilan diharapkan memberi keadilan bagi keluarga korban sekaligus pelajaran bagi masyarakat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com