PALANGKA RAYA – Sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai bersiaga di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Selasa, 20 Mei 2025. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, menjelaskan bahwa penempatan personel TNI tersebut bukan dalam konteks penjagaan seperti pengamanan khusus, melainkan sebagai langkah proteksi terhadap institusi kejaksaan dan aset-aset strategis negara yang berada di bawah wewenangnya.
“Ini bukan dalam konteks penjagaan,” kata Andi. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah personel yang diturunkan maksimal sebanyak 10 orang untuk setiap kantor kejaksaan negeri.
Namun, kehadiran mereka tidak bersifat statis ataupun dalam waktu bersamaan. Penyesuaian jumlah personel dilakukan berdasarkan situasi keamanan dan potensi gangguan terhadap pimpinan maupun fasilitas kejaksaan. “Itu tergantung kajian keamanan ataupun gangguan yang membahayakan baik pimpinan kejaksaan maupun aset yang vital tadi,” jelasnya.
Surat Telegram yang menjadi dasar pengerahan ini tertuang dalam ST/1192/2025 bertanggal 6 Mei 2025. Dokumen tersebut telah dibubuhi cap resmi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan ditandatangani oleh Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Isi surat memuat instruksi agar seluruh jajaran TNI menyiapkan serta mengerahkan personel lengkap dengan peralatan untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Penugasan dilakukan dalam satuan yang telah ditentukan, yaitu satu pleton berjumlah 30 personel untuk pengamanan Kejati dan satu regu berjumlah 10 personel untuk Kejari.
Penugasan ini direncanakan berlangsung mulai pekan pertama Mei 2025 dan berjalan hingga waktu yang belum ditentukan, tergantung situasi dan kondisi yang berkembang.
Menanggapi beredarnya salinan surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 adalah bagian dari langkah preventif dan kerja sama rutin dalam pengamanan instansi vital negara. Kristomei menambahkan bahwa langkah ini telah dilakukan sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan institusi penegakan hukum.
Dengan adanya pengamanan dari personel TNI ini, diharapkan stabilitas operasional dan keamanan aset kejaksaan dapat lebih terjaga, tanpa mengganggu kegiatan pelayanan hukum yang berjalan di institusi tersebut. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan