Pertikaian Sabu Picu Penganiayaan Brutal di Nunukan

NUNUKAN – Sebuah kasus penganiayaan di Nunukan berubah menjadi pengungkapan ganda yang membuat publik terperangah. Seorang pria muda berinisial AA (25), yang awalnya datang sebagai korban penyerangan menggunakan senjata tajam, justru ikut diringkus polisi setelah penyidik menemukan sabu di rumahnya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa rangkaian kejadian itu bermula pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.40 WITA, ketika AA menegur AAN (19), pemuda yang melintas di depan rumahnya. AA menagih uang yang ternyata berkaitan dengan transaksi sabu, sebuah fakta yang kemudian menyeret keduanya dalam kasus berbeda.

Pelaku AAN mengaku akan membayar setelah motornya terjual. Ia bahkan mengajak AA menuju sebuah pondok penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. Di lokasi sepi itulah situasi berubah. AAN berpura-pura masuk ke salah satu ruangan untuk meminjam ponsel, namun ketika AA kembali menagih uang, pelaku justru mengambil sebilah parang dan mengayunkannya berkali-kali. Salah satu tebasan mengenai lengan kiri AA hingga membuatnya kesakitan.

“Dari kejadian itu lah korban melapor ke Polsek Nunukan. Akhirnya Unit Reskrim langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada malam hari itu juga sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya di Jalan Hasanuddin,” terang Sunarwan, Jumat (14/11/2025).

Namun penyelidikan tidak berhenti pada kasus penganiayaan. Hasil interogasi mengarah pada keterkaitan keduanya dalam peredaran sabu di Nunukan. Pelaku mengaku bahwa pertikaian itu muncul karena AA menagih uang hasil penjualan sabu, sehingga polisi memperluas penyelidikan.

Polsek Nunukan lalu berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Petugas menggeledah rumah AA, dan temuan mereka semakin mengejutkan. Di kamar pribadi pria yang sebelumnya berstatus korban itu, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,17 gram. Penemuan tersebut disaksikan langsung Ketua RT setempat, memperkuat dugaan bahwa AA tidak hanya pemakai, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang terkait kasus penganiayaan, antara lain kaos hitam, celana, dan sebilah parang sepanjang 74 cm yang digunakan pelaku.

Dengan temuan itu, kedua pemuda tersebut kini terlibat kasus hukum yang berbeda. Pelaku AAN dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sedangkan AA diproses oleh Sat Resnarkoba atas dugaan penyalahgunaan serta peredaran sabu.

Kasus ini pun ditangani dua unit berbeda di Polres Nunukan. “Ya, sudah ditangani kedua kasusnya dan keduanya beserta barang bukti juga sudah diamankan di rutan Mako Polres Nunukan,” tutup Sunarwan.

Kasus yang awalnya hanya terlihat sebagai penganiayaan sederhana, kini berubah menjadi pengungkapan jaringan kecil narkotika yang melibatkan korban dan pelaku sekaligus. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com