Perusahaan Perkebunan Diminta Taat Aturan Plasma untuk Warga

KOTAWARINGIN TIMUR – Tuntutan masyarakat terkait realisasi kebijakan plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kembali mengemuka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim menegaskan perlunya pengawalan serius dari pemerintah daerah agar kewajiban itu benar-benar dijalankan untuk kepentingan warga sekitar.

Ketua Dekopinda Kotim, Muhammad Abadi, mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban plasma bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan amanat undang-undang yang wajib ditaati setiap perusahaan perkebunan.

“Kami berharap pemda benar-benar mengawal karena ini juga merupakan kewajiban pemda untuk memastikan perusahaan perkebunan mengembalikan sebagian lahan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Sampit, Minggu (14/09/2025).

Pernyataan tersebut merespons aksi damai sejumlah warga yang mengatasnamakan 23 koperasi di Kotim belum lama ini. Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen yang dinilai belum terpenuhi secara maksimal oleh perusahaan perkebunan di wilayah itu.

Menurut Abadi, Dekopinda Kotim mendukung penuh perjuangan masyarakat, baik mereka yang tergabung dalam koperasi maupun yang belum. Pasalnya, keberadaan plasma sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan hanya memberi keuntungan kepada perusahaan.

“Sudah sepantasnya masyarakat memperjuangkan hak mereka terhadap perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah bertugas sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas untuk memastikan agar kewajiban itu dijalankan oleh perusahaan dan hak masyarakat pun terpenuhi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Tidak hanya mengawal, pemerintah juga dituntut berani memberi sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma.

“Maka dari itu, kami meminta kepada pemerintah daerah agar benar-benar memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abadi.

Dekopinda menilai ketegasan pemerintah tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Dengan begitu, keberadaan investasi di Kotim tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat lokal.

“Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini maka pemerintah perlu memberikan teguran bahkan sanksi, mungkin dengan merevisi izin usaha perkebunan sampai dengan mencabut izin usaha perkebunan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Abadi, langkah pengawasan berkala sangat dibutuhkan agar kebijakan plasma berjalan sesuai tujuan. Jika dibiarkan, ketidakpatuhan perusahaan bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan plasma sejatinya merupakan wujud keadilan sosial, di mana masyarakat sekitar kebun tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut menikmati hasil dari keberadaan perusahaan. Dengan keterlibatan koperasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Lebih jauh, Abadi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat untuk memastikan realisasi kebijakan ini. Ia optimistis jika pengawalan dilakukan dengan konsisten, maka masyarakat Kotim akan merasakan manfaat nyata dari investasi perkebunan.

Harapan ini sejalan dengan visi pembangunan di Bumi Habaring Hurung, di mana kehadiran perusahaan diharapkan tidak sekadar menjadi roda bisnis, tetapi juga memberi kontribusi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com