Pesan Menkomdigi untuk Masyarakat: Kelola Komunikasi Publik dengan Etika

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Meutya Hafid, terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang lebih santun dan beretika. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif dunia digital yang semakin berkembang.

Salah satu upaya tersebut adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya yang menyelenggarakan konten yang dihasilkan oleh pengguna (user generated content/PSE UGC).

Meutya Hafid menegaskan bahwa SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari 2025 mendatang. Aplikasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran konten ilegal di platform digital yang kian marak.

“Melalui penerapan SAMAN, kami ingin menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat, terutama anak-anak. Perlindungan terhadap mereka dari konten pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami,” ujar Meutya dalam siaran persnya, Jumat (24/01/2025).

Penerapan SAMAN sendiri dilakukan dengan sejumlah tahapan yang terstruktur. Tahapan pertama adalah Surat Perintah Takedown, yang mewajibkan PSE UGC untuk menurunkan URL yang terindikasi mengandung konten ilegal.

Selanjutnya, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan diberikan Surat Teguran 1 (ST1), yang diikuti dengan Surat Teguran 2 (ST2) jika masih melanggar.

Pada tahap ketiga, jika pelanggaran berlanjut, PSE harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir, jika tidak ada perubahan, pada tahap keempat, PSE dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi berbagai jenis konten ilegal, seperti pornografi anak, pornografi dewasa, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Sesuai dengan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi untuk tindakan takedown terhadap PSE akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak, dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak.

Menurut Meutya, penerapan regulasi serupa di beberapa negara, seperti Jerman, Malaysia, dan Prancis, telah menunjukkan hasil positif. Jerman misalnya, melalui undang-undang Network Enforcement Act (NetzDG), mengharuskan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Malaysia juga menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menanggulangi berita palsu, sementara Prancis memiliki regulasi khusus untuk melawan manipulasi informasi di masa pemilu.

Selain itu, Kemenkomdigi juga mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa pada periode 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 481 pengaduan terkait kejahatan seksual online dan cybercrime yang melibatkan anak-anak.

Selain itu, eksploitasi dan perdagangan anak tercatat sebanyak 431 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kasus terjadi akibat penyalahgunaan teknologi informasi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak. Laporan UNICEF juga mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Melalui penerapan SAMAN, Kemenkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, dengan menanggulangi penyebaran konten ilegal yang dapat merugikan anak-anak dan masyarakat secara luas. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X