SINGAPURA – Insiden pelecehan di transportasi umum kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria di Singapura terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap penumpang remaja perempuan dengan memperlihatkan pesan cabul di ponselnya. Aksi tersebut berujung hukuman penjara.
Kasus ini terungkap ke publik pada Minggu, (01/02/2026), sebagaimana dilaporkan media setempat. Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, Pengadilan Singapura telah menjatuhkan vonis 12 hari penjara kepada Tan Tee Yong (26) atas perbuatannya yang dinilai menghina kesopanan seorang gadis berusia 16 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan satu dakwaan serupa lain yang melibatkan korban berbeda, yang terjadi beberapa hari sebelum peristiwa utama, di jalur MRT yang sama.
Berdasarkan keterangan di persidangan, kejadian utama berlangsung pada Selasa pagi, 30 April 2024. Korban, seorang mahasiswi politeknik berusia 16 tahun, menaiki kereta dari Stasiun Outram menuju Woodlands North melalui Jalur Thomson–East Coast.
Sekitar pukul 07.50 pagi, Tan naik dari Stasiun Caldecott dan duduk di kursi kosong di samping korban. Ia kemudian mengeluarkan ponselnya dan membuka catatan yang telah disiapkan sebelumnya. Layar ponsel tersebut diarahkan ke korban agar isi tulisan dapat terbaca jelas.
Catatan itu memuat ajakan bernuansa asmara yang disertai kalimat tidak pantas. Tan memperlihatkan pesan tersebut tanpa berbicara. Merasa terganggu, korban segera menjauh dan berpindah tempat duduk. Tan kemudian turun di Stasiun Springleaf.
Pada hari yang sama, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas stasiun. Ia lalu mendatangi kantor polisi dan membuat laporan resmi, menyebut seorang pria asing telah menunjukkan pesan tidak senonoh di dalam kereta MRT.
Dalam persidangan, jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa memiliki unsur pemberat. Wakil jaksa menyatakan, “Peristiwa ini terjadi di ruang publik dan menyasar korban yang masih di bawah umur.” Jaksa menuntut hukuman penjara antara 12 hingga 17 hari.
Pihak pembela mengakui perbuatan kliennya keliru. Kuasa hukum Tan menyampaikan, “Terdakwa menyadari tindakannya salah dan menyesali perbuatannya, meski tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang akan dihadapi.”
Hakim menegaskan bahwa pelecehan nonfisik tetap merupakan pelanggaran serius. “Menunjukkan konten cabul kepada remaja di transportasi umum adalah bentuk penghinaan terhadap kesopanan,” tegas hakim dalam amar putusan.
Atas pertimbangan tersebut, Tan Tee Yong dijatuhi hukuman 12 hari penjara, yang diharapkan menjadi peringatan bahwa transportasi umum harus menjadi ruang aman bagi seluruh penumpang, terutama anak dan remaja. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan