Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, DPRD Samarinda Kritik Proses Reaktivasi

SAMARINDA – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan (JK) memicu keluhan dari masyarakat di Kota Samarinda. Sejumlah warga mengaku tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran meskipun kondisi ekonomi mereka masih tergolong tidak mampu.

Keluhan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, khususnya kepada Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (09/03/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa persoalan perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan banyak disampaikan oleh masyarakat. Hal tersebut terungkap saat anggota dewan melakukan kegiatan reses di berbagai kecamatan di Kota Samarinda.

“Keluhan ini cukup banyak kami terima. Masyarakat mengaku tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, sementara kondisi ekonomi mereka belum membaik,” kata Puji Astuti usai memimpin RDP dengan Dinas Sosial Samarinda.

Dalam rapat tersebut, lanjut Puji Astuti, diketahui bahwa secara administratif proses penonaktifan peserta PBI telah mengikuti mekanisme sinkronisasi dengan data nasional. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah warga yang sebenarnya berada dalam kelompok ekonomi terbawah, yakni desil 1 hingga 5, tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.

Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena tidak semua masyarakat memahami proses pembaruan data ataupun mekanisme perubahan status kepesertaan yang dilakukan melalui sistem data terpadu nasional.

“Masih banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana mekanisme perubahan data tersebut. Akibatnya, ketika status kepesertaan mereka berubah atau dinonaktifkan, mereka tidak tahu harus melakukan apa,” ujar Puji Astuti kepada awak media.

Selain persoalan data, Puji juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Samarinda untuk membiayai peserta PBI yang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan anggaran sebelumnya pemerintah kota sempat mengusulkan alokasi dana sekitar Rp70 miliar untuk membiayai peserta PBI daerah. Namun setelah diterapkan kebijakan efisiensi anggaran, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar Rp30 miliar.

Dengan ketersediaan anggaran saat ini, kata Puji Astuti, pembiayaan kepesertaan PBI yang bersumber dari APBD diperkirakan hanya mampu menanggung kebutuhan hingga enam bulan, yakni dari Januari sampai Juni 2026.

“Harapannya nanti ada evaluasi dalam perubahan anggaran agar kekurangan pembiayaan ini dapat ditutupi, sehingga masyarakat yang berhak tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Secara umum, Puji Astuti menyebut bahwa Kota Samarinda sebenarnya telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Status tersebut ditandai dengan tingkat kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai sekitar 82 persen dari total jumlah penduduk.

Pembiayaan program jaminan kesehatan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah provinsi, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

Meski demikian, persoalan lain yang turut menjadi sorotan DPRD adalah lambatnya proses reaktivasi peserta PBI yang sebelumnya telah dinonaktifkan. Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Samarinda, terdapat sekitar 10 ribu pengajuan reaktivasi kepesertaan yang diajukan oleh masyarakat.

Sebagian dari pengajuan tersebut kembali dimasukkan ke dalam skema PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Sementara sekitar 20 persen lainnya dialihkan ke skema PBI yang dibiayai oleh APBD Kota Samarinda.

“Dari sekitar 10 ribu pengajuan reaktivasi, yang benar-benar sudah aktif kembali baru sekitar 59 orang,” ungkap Puji Astuti.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar data lainnya memang telah kembali tercatat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun proses aktivasi kepesertaan secara administratif belum sepenuhnya selesai, sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan melalui program tersebut.

Kondisi ini dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah bersama instansi terkait agar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dapat segera memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap proses pemutakhiran data serta mekanisme reaktivasi kepesertaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com