BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali memperingatkan keras para pelaku usaha perairan yang memasang keramba, pagar laut, atau mengelola wilayah pesisir tanpa izin resmi. Peringatan tersebut bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan serius yang siap diikuti tindakan hukum.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Muhammad Najib, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha di laut wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
“Prosedur dan konsekuensi usaha ilegal. Wajib pengajuan izin teknis bagi pelaku usaha adalah mengajukan kepada DKP Provinsi,” ungkapnya, Jumat (05/12/2025).
Menurut Najib, pengajuan izin bukan formalitas administratif. DKP memiliki kewenangan menilai, mengizinkan, atau bahkan menolak usaha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu tata ruang pesisir.
“Diperbolehkan bersyarat. Lalu ada penindakan hukum jika suatu usaha dijalankan tanpa adanya petunjuk atau arahan teknis resmi dari DKP, kegiatan tersebut dianggap ilegal,” ucapnya.
Najib menekankan bahwa DKP siap bertindak tegas terhadap pelanggar. Apalagi, struktur organisasi DKP memiliki bidang khusus pengawasan yang berfokus menangani pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Tindakan tegas ini juga didukung oleh adanya bidang pengawasan dalam struktur DKP. Meskipun memiliki kewenangan pengawasan, DKP mengakui bahwa dalam penindakan di lapangan, mereka tidak bisa bertindak sendiri dan memerlukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Koordinasi intensif terus dijalin dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dipandang krusial mengingat maraknya pembangunan pagar laut ilegal yang semakin meresahkan masyarakat pesisir.
“DKP Kaltara terus menjalin koordinasi erat dengan aparat keamanan, termasuk kepolisian,” imbuhnya.
Najib menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi diperlukan untuk mengantisipasi dan menghentikan potensi penyalahgunaan ruang laut demi keuntungan pribadi.
“DKP Kaltara tidak bertindak sendiri dalam melakukan pengawasan. Kami secara aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindak pelanggaran,” bebernya.
Sejauh ini, DKP mencatat bahwa aktivitas masyarakat pesisir seperti tambak dan penangkapan ikan berjalan baik dan sesuai SOP.
“Terkait prosedur operasional, DKP Kaltara melaporkan bahwa sejauh ini, kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat pesisir, seperti pembuatan tambak dan aktivitas nelayan, telah berjalan dengan baik dan sesuai SOP,” tuturnya.
DKP juga memastikan belum menerima laporan besar terkait pembangunan tambatan liar atau gangguan lingkungan.
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menjaga tata ruang laut dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi di pesisir berjalan legal dan kondusif,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan