Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas Ditikam

BANJARMASIN – Malam yang awalnya tenang di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, berubah menjadi mencekam setelah ditemukan tiga pemuda tewas bersimbah darah dengan luka senjata tajam. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari (29/6/2025) dan diduga kuat dipicu oleh pesta minuman keras yang berujung pada pertikaian.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif, seorang pemuda berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SL merupakan pelaku utama dan melakukannya seorang diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa kepada media.

Tiga korban diketahui berinisial MF (18) dan MR (22), warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, serta Rn (17), warga Jalan Veteran. Ketiganya mengalami luka tusuk yang parah dan tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak, malam kelam itu berawal dari pesta minuman keras yang diduga melibatkan SL dan sejumlah temannya. Dalam suasana yang dipenuhi alkohol, MF datang bersama seorang temannya dan terlibat adu mulut dengan SL. Pertengkaran semakin memanas, sehingga MF memutuskan menghubungi kakaknya, MR, dan memberitahukan situasi yang terjadi.

Beberapa saat kemudian, MR datang bersama Rn menggunakan sepeda motor dan langsung menuju lokasi kejadian. Keributan kembali memuncak. MF, yang emosinya sudah tersulut, dikabarkan langsung memukul SL. Dalam kondisi terdesak dan merasa terancam, SL sempat melarikan diri dari lokasi.

Namun, suasana mencekam belum berakhir. SL kembali ke tempat kejadian dengan membawa senjata tajam dan menyerang ketiga korban. Dalam waktu singkat, nyawa ketiganya melayang akibat luka tusuk yang dalam dan fatal.

Polisi menyita dua bilah senjata tajam dari tempat kejadian perkara. “Ada dua senjata tajam yang diamankan, satu di antaranya milik korban berupa celurit, sedangkan pelaku berupa pisau,” jelas Kompol Eru Alsepa.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SL memiliki catatan kriminal serupa di masa lalu. Fakta ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang akan dijalani. Kini, SL ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh kronologi serta motif mendalam di balik tragedi ini. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com