KUBU RAYA – Aksi damai ratusan petani arang di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (7/7), menyuarakan lebih dari sekadar protes kebijakan. Bagi sekitar 500 petani dari Dusun Sungai Limau, Gunung Kruing, dan Teluk Air, aksi ini menjadi jeritan hidup atas kekhawatiran akan hilangnya mata pencaharian yang mereka warisi secara turun-temurun.
Dengan spanduk yang memuat pesan emosional seperti “Kami Bakar Arang, Bukan Bakar Negara”, dan “Negara Hadir, Bukan Mengusir Petani yang Butuh Makan”, para petani bergerak dari Pelabuhan Besar Batu Ampar menuju Kantor Desa Batu Ampar. Di tengah terik matahari dan langkah kaki yang penuh harap, mereka menolak diam ketika usaha tradisional mereka terancam oleh regulasi yang dianggap mengekang.
Koordinator aksi, Mahmud dan Kiki, menyuarakan keresahan masyarakat dengan nada getir. Mereka meminta negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga pelindung kehidupan rakyat kecil. “Kami bukan kriminal. Kami hanya ingin hidup dari usaha yang sudah kami jalankan secara turun-temurun,” ujar Mahmud dalam forum audiensi.
Setibanya di Kantor Desa, massa diterima dalam forum terbuka oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Ampar, perwakilan Komando Rayon Militer (Koramil), dan pejabat kecamatan. Di hadapan para pemangku kebijakan, petani dengan tegas menolak penghentian produksi arang tanpa solusi alternatif.
Mereka menuntut kepastian hukum atas usaha arang tradisional yang selama ini menjadi sandaran hidup, serta meminta pemerintah meninjau ulang legalitas perusahaan-perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rahmatul Isani Fachri, melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ade, menyatakan aksi berjalan damai dan tertib.
Ia juga menyampaikan apresiasi dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Ary Mahardika, terhadap sikap damai massa. “Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan dengan damai dan bertanggung jawab,” ujar Aiptu Ade.
Kepala Desa Batu Ampar berjanji akan mengawal aspirasi warga hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia memastikan hasil audiensi akan dirangkum dalam dokumen resmi bersama Ketua BPD dan perwakilan petani.
Aksi berakhir pukul 13.30 WIB dalam suasana tertib. Meski tuntutan telah diserahkan, yang lebih penting bagi petani bukan hanya respons kebijakan, tetapi kepastian bahwa negara benar-benar hadir untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan