KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di wilayah tersebut. Dalam rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025), Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto bahkan memutar kembali video pidato Presiden Prabowo yang menegaskan keprihatinannya terhadap praktik tambang ilegal, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu.
AKBP Roberto menekankan bahwa penanganan PETI tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. “Pada Rapat Paripurna Pak Presiden sudah menyampaikan banyaknya tambang ilegal, makanya kita perlu menyamakan persepsi untuk penanganan PETI di Kapuas Hulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mengatasi persoalan tambang ilegal, semua pihak mesti menanggalkan ego sektoral. Menurutnya, selain tindakan hukum, perlu ada langkah persuasif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat, sehingga solusi yang dihasilkan lebih menyeluruh. Dalam rapat itu, disepakati perlunya penertiban PETI sekaligus upaya mendorong legalitas pertambangan rakyat.
Kapolres juga mengungkapkan pihaknya telah menangani 24 kasus PETI, 19 kasus terkait bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional tambang ilegal, serta satu kasus penyalahgunaan merkuri. “Kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak PETI yang merusak lingkungan, melanggar undang-undang serta merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri,” ucap Roberto.
Di sisi lain, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong legalitas tambang rakyat. Pemda, kata dia, telah memfasilitasi pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR) serta mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, Kapuas Hulu memiliki WPR seluas 6.890 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Saat ini, aktivitas pertambangan rakyat masih berlangsung di tiga kecamatan, yakni Boyan Tanjung, Bunut Hulu, dan Bunut Hilir, dengan total luas sekitar 4.685 hektare. Namun, Fransiskus mengakui tambang emas ilegal tetap tersebar di 16 kecamatan lain. “Pemda hanya bisa memfasilitasi pengusulan WPR sedangkan penerbitan IPR kewenangan Pemprov dan pusat,” jelasnya.
Fransiskus berharap rapat lintas sektoral tersebut menjadi langkah nyata untuk mengatasi persoalan tambang emas ilegal. “Terkait penertiban PETI itu ranah penegak hukum,” pungkasnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan