Petinggi Long Melaham Keluhkan CSR Perusahaan yang Minim

MAHAKAM ULU – Petinggi Kampung Long Melaham (Lome), Hendrikus Aran, menyoroti minimnya kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima masyarakat kampungnya. Persoalan tersebut disampaikan Hendrikus saat menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia, yang digelar di Kampung Lome, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Sabtu (31/01/2026).

Dalam forum reses tersebut, Hendrikus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hubungan antara perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Lome dengan pemerintah kampung dan warga setempat. Ia berharap DPRD Kalimantan Timur dapat mengawal aspirasi tersebut secara serius, khususnya dalam memediasi pemerintah kampung dengan pihak perusahaan agar terjalin komunikasi dan kemitraan yang lebih baik.

Menurut Hendrikus, selama ini masyarakat Kampung Lome menilai kontribusi perusahaan melalui program CSR belum sebanding dengan aktivitas dan dampak operasional perusahaan di wilayah mereka. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap sikap perusahaan yang dinilai kurang kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah kampung.

“Kami mohon agar DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengawal aspirasi ini. Kami berharap ada mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, tetapi kami khawatir perusahaan tidak mengindahkan undangan,” ujar Hendrikus.

Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan bahkan tidak menghadiri undangan resmi untuk mengikuti pertemuan bersama DPRD maupun pemerintah kampung. Kondisi ini, menurutnya, semakin menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kalau DPRD saja sulit mengundang mereka, apalagi kami di tingkat kampung. Karena itu kami minta betul-betul dikawal agar ada pertemuan dan mediasi yang jelas,” katanya.

Hendrikus menjelaskan, besaran dana CSR yang diterima Kampung Lome selama ini dinilai sangat terbatas. Ia menyebutkan bahwa kontribusi CSR yang diterima hanya sekitar Rp24 juta per tahun dan tidak disertai dengan program pendukung lainnya.

“Kontribusi CSR hanya Rp24 juta per tahun dan tidak ada tambahan lain. Permohonan bantuan hari raya, bantuan untuk kelompok tani, maupun pembinaan masyarakat tidak pernah direspons,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Kampung Lome tidak menuntut hal yang berlebihan. Menurutnya, warga hanya berharap adanya pemenuhan hak yang wajar dan proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta keberadaan perusahaan di wilayah kampung.

Selain persoalan besaran CSR, Hendrikus juga menyoroti minimnya transparansi terkait nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan dan pemerintah kampung. Ia menyebutkan bahwa hingga kini pihak kampung tidak pernah menerima atau mengetahui secara jelas isi MoU tersebut.

“MoU seharusnya dipegang oleh petinggi kampung. Karena MoU itu tidak pernah kami terima, kami tidak tahu apa hak dan kewajiban masyarakat maupun perusahaan,” katanya.

Menurut Hendrikus, ketidakjelasan MoU tersebut berdampak langsung pada kesulitan pemerintah kampung dalam menyusun dan mengusulkan program CSR yang tepat sasaran. Tanpa dasar kesepakatan yang jelas, pemerintah kampung kesulitan memastikan program yang diajukan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Ia menambahkan bahwa Kampung Lome memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, serta kebudayaan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam mengoptimalkan potensi tersebut.

“Long Melaham ini desa wisata dan desa budaya, tetapi keterbatasan anggaran membuat kami sulit mengembangkan UMKM dan program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Hendrikus juga menyoroti penurunan alokasi dana desa yang turut berdampak pada kemampuan pemerintah kampung dalam mendukung berbagai sektor pelayanan dasar. Menurutnya, keterbatasan anggaran memengaruhi program pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, hingga pembinaan ekonomi masyarakat.

Ia berharap ke depan perusahaan dapat membangun kemitraan yang lebih sehat, terbuka, dan berkelanjutan dengan masyarakat Kampung Lome. Bentuk kemitraan tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui koperasi desa, badan usaha milik kampung (BUMK), maupun program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Menurut Hendrikus, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan warga kampung, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan saling menguntungkan.

“Kami berharap ada kemitraan yang jelas dan terbuka, sehingga perusahaan dan masyarakat bisa berjalan bersama untuk membangun Kampung Long Melaham,” pungkasnya. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com