Petisi Penolakan Kembalinya Dwifungsi ABRI di Revisi UU TNI Capai 23 Ribu Tandatangan

JAKARTA – Petisi yang menentang kembalinya dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menarik perhatian lebih dari 23 ribu orang. Petisi yang diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 16 Maret 2025 ini kini hampir mencapai target 25 ribu penandatangan. Petisi tersebut dapat diakses melalui platform change.org, dan jumlah penandatangan meningkat pesat dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo pada Rabu (19/03/2025) pukul 12.00 WIB, tercatat 23.428 orang telah menandatangani petisi tersebut, angka yang hampir dua kali lipat lebih banyak dibandingkan pada hari sebelumnya, Selasa (18/03/2025), yang hanya mencatatkan 12.691 tanda tangan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang menggagas petisi ini terdiri dari ratusan organisasi dan individu yang menentang rencana revisi UU TNI yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi militer. Dwifungsi militer, yang mencakup peran TNI tidak hanya dalam pertahanan negara tetapi juga dalam urusan sipil, telah lama dianggap sebagai isu kontroversial di Indonesia. Perwakilan dari koalisi ini, Dimas Bagus Arya yang juga merupakan Ketua Koordinator Kontras, menyatakan bahwa revisi ini tidak akan membawa perubahan positif terhadap transformasi TNI. Justru, menurutnya, revisi tersebut hanya akan memperkuat peran dwifungsi militer, yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.

“Revisi ini jelas akan memperburuk peran TNI, karena semakin mendekatkan TNI pada fungsi ganda yang jauh dari prinsip profesionalisme. TNI seharusnya hanya berfokus pada fungsi pertahanan negara,” ujar Dimas dalam pernyataan pada Selasa, 16 Maret 2025.

Selain itu, Dimas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa rancangan UU TNI ini justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Ia menilai, DPR dan pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembahasan revisi UU Peradilan Militer, yang menurutnya lebih mendesak untuk mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.

Meskipun penolakan dari publik semakin kuat, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI. Menurut rencana, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku memahami adanya penolakan terhadap pembahasan RUU TNI, namun ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memahami isu yang berkembang di media sosial.

Dasco menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ia menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk memperkuat internal TNI dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dari instansi lain, terutama terkait dengan penempatan militer aktif dalam jabatan sipil. “Isu dwifungsi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan substansi yang ada dalam pasal-pasal yang dibahas,” terang Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (17/03/2025).

Dengan pembahasan yang semakin menghangat, publik terus mengikuti perkembangan terkait RUU TNI ini, sementara para penentang tetap mengharapkan agar revisi tersebut dapat ditunda atau dibatalkan demi menjaga profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com