PHK Melonjak, Pekerja Terpuruk

TANAH LAUT– Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari dinamika usaha juga melanda Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala yang dihimpun pada Rabu (07/05/2025), sebanyak 214 pekerja terkena PHK sepanjang triwulan pertama tahun ini.

Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Maret 2025, dan berasal dari delapan perusahaan yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Batibati dan Kecamatan Kintap, masing-masing empat perusahaan.

Kepala Disnakerind Tala, Masturi, menyebut bahwa sektor yang paling terdampak adalah kontraktor pertambangan, dengan 129 pekerja kehilangan pekerjaan. “Alasan PHK, jelasnya, ada beberapa hal. Ada yang dikarenakan alasan tutup project, efesiensi, unproduktif, dan pelanggaran yang dilakukan pekerja,” ujarnya.

Disnakerind memastikan bahwa seluruh pekerja yang di-PHK hingga saat ini masih mendapatkan hak mereka. “Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan perselisihan Hubungan Industrial dari perusahaan atau pekerja,” tambah Masturi.

Sebagai langkah antisipatif, pihaknya aktif melakukan pembinaan dan monitoring terhadap perusahaan. Sosialisasi norma ketenagakerjaan juga rutin digelar untuk mendorong kepatuhan serta mencegah PHK massal.

Bagi pekerja yang telah ter-PHK, Disnakerind menyediakan berbagai program pendampingan. Salah satunya melalui layanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi ketidaksepakatan.

Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui Disnakerind juga menyiapkan program kewirausahaan bekerja sama dengan Tala Preneur. Melalui program ini, eks pekerja difasilitasi dalam pelatihan dan pengembangan usaha di berbagai bidang. “Selain itu kami juga melakukan fasilitasi pendampingan akses modal usaha dan pemberian materi literasi keuangan melalui edukasi pengelolaan keuangan pesangon,” tandas Masturi.

Adapun rincian PHK berdasarkan kategori adalah sebagai berikut: tutup proyek (90 pekerja), efisiensi (99 pekerja), unproduktif (24 pekerja), dan pelanggaran (1 pekerja).[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com