Pj Gubernur Kaltim Janji Cek Izin Penambangan Pasir Silika

BABULU – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal MaliK menegaskan komitmennya untuk mengecek izin penambang pasir silika yang sudah beroperasi di Kaltim dalam rangka memastikan kesahan izin yang mereka miliki.

Untuk diketahui, potensi besar tambang pasir silika di Kaltim kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa kewenangan pertambangan komoditas mineral bukan logam dan batuan didelegasikan ke daerah, sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Tambang-tambang yang izinnya di pemerintah provinsi akan kami cek ke lapangan, kalau ada izin silahkan dilanjutkan, tapi tidak ada izin saya pastikan teman-teman untuk menertibkan,” ujar Akmal MaliK kepada awak media saat melakukan panen perdana tambak 4 in 1 di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (21/12/2024).

Dia mengungkapkan, jumlah deposit pasir silika banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga saat ini tingginya perusahaan yang sedang mengurus perizinan dan banyak perusahaan yang mulai beroperasi menambang, untuk itu pihaknya perlu memastikan di lapangan telah sesuai dengan peraturan.

“Silika itu potensinya besar sekali di daerah Danau Semayang hampir 2 miliar ton, sehingga kami ingin tertibkan jangan dipegang satu orang saja, kekayaan negara itu dimanfaatkan oleh masyarakat secara merata,” kata Akmal Malik.

Dilanjutkan Akmal Malik, berdasarkan peraturan satu orang hanya boleh memiliki izin konsesi seluas 100 hektar dan pihaknya memastikan tidak pernah memberikan izin pada perusahaan tambang pasir silika melebihi ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan untuk itu hanya boleh 100 hektar satu orang, tidak boleh lebih dari itu kecuali ada untuk kepentingan-kepentingan program strategi nasional dan setahu kami tidak ada yang diberi melebihi itu,” tutup Akmal Malik. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com