SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta agar pelayanan publik tetap berjalan, meski pada Rabu (14/2/2024) akan berlangsung pesta demokrasi rakyat pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Jalan Wahid Hasjim I Samarinda, Selasa (13/2/2024).
Dia mengingatkan, jangan sampai para wajib pajak justru terkena sanksi denda pajak karena hari Rabu besok jatuh tempo. Wajib pajak terkena denda lantaran menggunakan hak pilih dalam Pemilu dan tidak sempat membayar pajak.
“Sesuai ketentuan pelayanan publik harus tetap jalan. Jadi jangan sampai terganggu, satu hari terlambat pajak orang sama saja terlambat satu tahun. Jangan sampai gara-gara Pemilu orang kena denda satu tahun,” katanya.
Selain mengingatkan agar pelayanan terhadap wajib pajak tetap berjalan, Akmal Malik juga sempat menanyakan tingkat kehadiran pegawai di jajaran UPTD PPRD Samarinda untuk memastikan kedisiplinan dan mendukung palayanan publik.
Akmal Malik juga mengingatkan optimalisasi pembayaran secara digital atau non tunai sehingga masyarakat dapat tetap melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya secara elektronik non tunai dan digital.
Mendampingi dalam Sidak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deni Sutrisno dan Inspektur Inspektorat Dearah Kaltim Irfan Pranata. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono