BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika yang menyeret Aziz Mizwar alias Nazrieky alias Wen kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (270/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita Fakhlyana, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman pokok, Aziz juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan enam bulan.
“Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa,” ucap Masrita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi.
Jaksa menyatakan yakin Aziz terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 135 Undang-Undang Narkotika. Kasus yang menjerat pria berusia 29 tahun ini tidak berdiri sendiri, karena sebelumnya ia juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh PN Batam dalam perkara serupa. Putusan itu menjadi salah satu alasan jaksa hanya menuntut pidana minimal dalam perkara yang kini diperiksa di Banjarmasin.
Majelis hakim sempat menyoroti perbedaan hukuman tersebut. Hakim Indra meminta agar vonis dari PN Batam dicantumkan secara jelas dalam berkas tuntutan agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. “Di Batam kan sudah diputus 16 tahun, makanya di sini 4 tahun. Tolong dicantumkan di berkas. Karena kalau lewat, bisa melanggar HAM,” ujarnya.
Hakim juga mengingatkan terdakwa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. “Kalau tak ada remisi, emang mau hidupmu dihabiskan di penjara?” kata Indra di ruang sidang. Mendengar hal itu, Aziz hanya tertunduk lesu dan menyatakan penyesalannya. “Menyesal, Yang Mulia,” tuturnya singkat.
Aziz diketahui merupakan pengendali kurir sabu seberat satu kilogram. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 31 Oktober 2024 di Batam setelah sempat buron hampir sembilan bulan. Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu meringkus seorang kurir bernama Armiadi di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, yang kemudian membuka peran Aziz sebagai pengendali peredaran sabu dari balik jeruji besi.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan