PN Banjarmasin Kawal Sidang Korupsi Rp19 Miliar

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin bersiap menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan, M Reza Arpiansyah. Perkara ini memasuki babak baru setelah berkas dakwaan resmi dilimpahkan dari kejaksaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Juru bicara PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, menyampaikan bahwa sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (27/05/2025). Ia menegaskan kesiapan pengadilan untuk menyelenggarakan proses hukum secara transparan dan profesional. “Perkara dengan terdakwa mantan Direktur Perseroda Balangan M Reza Arpiansyah itu disidangkan pada Selasa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Rustam, Selasa (27/05/2025).

Perkara yang tercatat dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ini akan ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni Helmi Afif Bayu Prakasa, Perwira Adhyaksa, dan Ariyandi Saputra.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalsel menetapkan Reza sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” jelas Yuni Priyono, Kasi Penkum Kejati Kalsel.

Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp19 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tanpa landasan administrasi keuangan yang sah, sehingga melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kejaksaan pun menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan proses persidangan berjalan objektif dan berlandaskan hukum.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana daerah melalui badan usaha milik pemerintah. Harapannya, proses hukum ini dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam lingkungan BUMD. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X