PN Mempawah Gelar Persidangan Inklusif Bagi Korban Tuna Wicara

MEMPAWAH – Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, salah satunya merupakan korban yang menyandang disabilitas. Majelis Hakim, yang diketuai Fajar Nuriawan, S.H., M.H., dengan anggota Rezki Fauzi, S.H. dan Andi Bungawali Anastasia, S.H., memimpin jalannya sidang, didampingi Panitera Pengganti Bertholomius, Amd.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap kesusilaan dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dijerat berdasarkan beberapa pasal, antara lain Pasal 6 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP lama yang diacu pada Pasal 473 KUHP Nasional.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim meninjau Hasil Penilaian Personal korban yang dilampirkan oleh penyidik dan Penuntut Umum. Penilaian ini dibuat sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum. “Hasil Penilaian Personal ini digunakan untuk memastikan korban mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses persidangan, termasuk pemeriksaan dan pelaksanaan putusan,” jelas Hakim Fajar Nuriawan, Rabu (25/02/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan penyandang disabilitas fisik dengan hambatan dalam berbicara. Untuk memfasilitasi keterangannya, korban didampingi pendamping dan juru bahasa atau penerjemah. “Korban berhak mendapat pelayanan dan sarana sesuai ragam disabilitas, selain hak-hak sebagai korban sebagaimana diatur Pasal 145 KUHAP,” ujar Majelis Hakim.

Sidang berlangsung khidmat dan lancar. Dengan bantuan juru bahasa, korban mampu menjawab seluruh pertanyaan baik dari Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim menegaskan bahwa penyelenggaraan persidangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian serius untuk menjamin hak dan keadilan bagi korban.

Sidang ini menjadi contoh bagaimana pengadilan dapat mengakomodasi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, tanpa mengurangi esensi proses peradilan dan kepastian hukum. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com