SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (03/03/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum menilai keterangan saksi belum menguatkan unsur dakwaan sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Empat terdakwa, masing-masing berinisial F, M, R, dan A, diadili dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Mereka didakwa terkait dugaan keterlibatan dalam perakitan bom molotov. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan para terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Ketua Majelis Faktur Rochman dengan hakim anggota Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Jalannya sidang berfokus pada pendalaman keterangan saksi bernama Robi, anggota Polri, yang dihadirkan JPU untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, seusai persidangan menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan memiliki pola keterangan serupa dengan saksi sebelumnya, yakni saksi penangkapan. “Dari keterangannya di persidangan, saksi tidak pernah melihat, tidak pernah menyaksikan, dan tidak mengetahui secara langsung terkait bom molotov tersebut,” ujar Paulinus kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pengetahuan saksi mengenai bom molotov hanya diperoleh dari informasi di media sosial, bukan pengalaman langsung. Hal ini menjadi catatan penting untuk menilai bobot kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan unsur bahaya yang dilekatkan pada benda yang disebut sebagai bom molotov. Paulinus menyoroti pernyataan saksi yang menyebut benda tersebut berbahaya apabila dilemparkan. “Kalau disebut berbahaya ketika dilemparkan, maka harus dibuktikan bagaimana konteks dan faktanya. Jika tidak ada tindakan tersebut, maka unsur bahayanya perlu diuji,” katanya.
Sementara itu, pihak JPU tetap melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi lain sesuai jadwal persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menggali keterangan saksi secara proporsional guna memperoleh fakta yang komprehensif.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim mengingatkan seluruh pihak untuk hadir tepat waktu agar proses persidangan berjalan efektif sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan