PNS Kotim Terlibat Sabu, Divonis 5 Tahun Penjara

KOTAWARINGIN TENGAH – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Singgih Pamungkas Pendok Mandouw, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kotim, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, Inggit Kenarsih Nusa Indah, yang berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut, divonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Firdaus Sodiqin juga memutuskan bahwa Singgih harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Firdaus pada persidangan, Selasa (11/3).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Singgih lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman enam tahun penjara. Dalam perkara ini, barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 9,5 gram.

Kasus yang menjerat Singgih bermula pada 22 Oktober 2024. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Andep Setiawan, Singgih sedang berada di kamar sebuah home stay dan menggunakan sabu. Setelah barang tersebut habis, Singgih berniat untuk membeli lagi dan menghubungi Inggit, yang merupakan kerabatnya.

Singgih kemudian membeli dua kantong sabu dengan harga Rp9,5 juta dan berat sekitar 9,5 gram. Inggit mengantarkan barang tersebut dan menyembunyikannya di pot bunga halaman home stay. Singgih kemudian keluar kamar untuk mengambil sabu tersebut, namun sekitar pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian menggerebeknya dan menangkapnya di lokasi.

Polisi juga menangkap Inggit di kediamannya dan berhasil menyita barang bukti berupa 4,5 gram sabu. Sementara itu, penggerebekan terhadap bos Inggit tidak berhasil, dan ia berhasil lolos dari operasi penangkapan yang melibatkan jaringan sabu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim.

Kasus ini kembali menyoroti masalah peredaran narkoba di kalangan ASN yang berpotensi merusak citra pelayanan publik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X