PONTIANAK – Upaya melestarikan ekosistem laut kembali diuji setelah seorang nelayan berinisial D (43) tertangkap tangan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di kawasan perairan Sungai Banjar Kuala, Desa Ganjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Barat pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 23.10 WIB.
Kegiatan yang membahayakan ini terbongkar berkat patroli rutin yang digelar oleh Ditpolairud. Tim mencurigai pergerakan kapal di lokasi tersebut sebelum akhirnya menghentikannya untuk pemeriksaan.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, mengungkapkan bahwa tersangka berasal dari Kabupaten Mempawah. Dari hasil pemeriksaan di kapal, ditemukan berbagai komponen bahan peledak yang biasa digunakan dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal.
“D merupakan warga Kabupaten Mempawah, dan dari hasil pemeriksaan, kami menemukan berbagai bahan dan alat yang diduga kuat merupakan komponen untuk merakit bom ikan. Ini jelas membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Raspani dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya detonator, TNT (trinitrotoluena), pupuk berbahan dasar ammonium nitrat, sumbu rakitan, selang plastik, jeriken, serta botol kaca kosong yang disinyalir digunakan untuk menyimpan bahan peledak.
“Kami tidak hanya menyita kapal dan alat-alat yang digunakan, tetapi juga mengamankan tersangka beserta awak kapal lainnya ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan
Penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan parah pada terumbu karang dan merusak habitat laut secara permanen. Tindakan ini berpotensi memusnahkan spesies laut secara masif dalam jangka panjang.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman yang menanti antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Raspani menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut melalui pengawasan ketat dan tindakan hukum terhadap pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal yang membahayakan. Kita harus jaga bersama laut kita,” tegasnya. [] Adm04