JAWA BARAT – Kepolisian Daerah Jawa Barat menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut merupakan respons atas insiden longsor yang terjadi di lokasi tambang dan menewaskan sejumlah pekerja. Langkah cepat juga diambil oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian dalam operasional tambang.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan saat berada di Cirebon, Sabtu (31/05/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dimulai sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang diduga kuat dipicu oleh metode penambangan yang tidak sesuai dengan standar prosedur keselamatan.
“Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan terbukti terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang digunakan dalam penyelidikan ini meliputi ketentuan tentang pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami akan melakukan penindakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rudi memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang langsung melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan tambang dan menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pengelola tambang. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan seiring dengan evaluasi administratif, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.
Rudi juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berlanjut. Kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna menelusuri seluruh aspek dugaan pelanggaran, mulai dari perizinan hingga teknis operasional tambang.
“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” terang dia.
Sementara itu, hingga siang hari pada Sabtu (31/05/2025), sebanyak 11 korban longsor di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon masih belum ditemukan. Informasi ini diperoleh dari laporan warga yang kehilangan anggota keluarganya setelah longsor yang terjadi pada Jumat pagi (30/05/2025). Pencarian korban masih dilakukan secara intensif oleh tim gabungan dari kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta para relawan. []
Redaksi11