KUBU RAYA-Kasus pengeroyokan yang terjadi saat bongkar muat di pergudangan Honda pertengahan Mei 2023 lalu dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan dipastikan dalam waktu dekat akan segera sampai ke pengadilan.
Dua terlapor masing masing Ad dan Mt yang sudah menjadi tersangka dan masih dalam penahanan kepolisian Polda Kalbar. As juga disebut sebut sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (29/08/23) membenarkan dua tersangka telah ditahan masing masing Ad dan Mt. Namun terhadap tersangka As belum terkonfirmasi.
Petit mengatakan kasus ini tetap lanjut proses hukumnya hingga ke pengadilan. “Polisi bekerja sesuai aturan hukum dan perundang undangan”, ujarnya.
Kasus pengeroyokan yang berbuntut laporan ke kepolisian oleh korban pemukulan terjadi tepatnya di pergudangan Honda jalan A.Yani II Kubu Raya tepat tanggal 25 Mei 2023.
Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKBM Khusus Kubu Raya Benny Januardi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Selasa (29/08/2023) menjelaskan korban pemukulan bernama Erwin Saputra anggota badan pengawas dan Aris anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKBM) Kubu Raya kemudian membuat laporan Polisi di Polda Kalbar.
Beben mengatakan dari melihat video yang viral jumlah pengeroyok korban tampak lebih dari tiga orang. “Harapan kami pelaku lainnya bisa diungkap lagi oleh pihak kepolisian”, tegas Beben.
Namun demikian, tambah Beben, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Polda Kalbar yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan anggotanya yang menjadi korban pengeroyokan.
Beben mengatakan selama 9 tahun anggota koperasi TKBM Khusus Kubu Raya yang tercatat sebagai buruh bongkar muat aman aman saja bekerja, tak pernah ada gangguan. ” Namun dalam beberapa bulan terakhir ini, sering timbul konflik dilapangan”, ungkapnya.
Pada kesempatan ini Beben berharap agar proses hukum tetap ditegakkan hingga sampai sidang di pengadilan. ” Dan beri hukuman yang setimpal terhadap pelaku pengeroyokan/pemukulan terhadap pengurus koperasi jasa TKBM Khusus Kubu Raya Kalimantan Barat sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku”, “Hukum Positif Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. “pungkas Beben.(rac)