Polda Kaltara Bantah Sabu Diganti Tawas

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengambil sikap tegas dalam menanggapi isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penggantian barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram dengan bahan kimia tawas. Melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, Polda menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

“Jadi, tidak ada barang bukti sabu yang diganti dengan tawas,” tegas Budi kepada Radar Kaltara, Kamis (19/06/2025). Ia menyampaikan bahwa barang bukti tersebut masih berada dalam pengamanan kepolisian dan tidak mengalami perubahan seperti yang dituduhkan.

Klarifikasi ini juga didukung oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan. Ia menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani pihaknya bukan menyangkut hilangnya atau digantinya barang bukti, melainkan terkait tindakan kriminal perusakan dan pencurian di ruang penyimpanan barang bukti.

“Yang kami tangani adalah peristiwa perusakan sesuai Pasal 406 KUHP dan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Jadi fokus kami pada dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Yudhistira.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua tersangka merupakan oknum anggota kepolisian berinisial AA dan DN, yang ditahan sejak 17 Juni 2025. Proses hukum sudah dimulai sejak awal bulan ini.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat juga kami imbau agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” kata Yudhistira menutup pernyataannya.

Polda Kaltara kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus-kasus hukum, termasuk apabila melibatkan anggotanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi, sekaligus ujian atas komitmen penegakan hukum yang adil dan terbuka. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com