TANJUNG SELOR – Komitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan besar selama Juli 2025. Sepanjang bulan tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 21.328,15 gram sabu bruto dari empat kasus berbeda, yang tersebar di tiga kabupaten/kota di wilayah Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dalam konferensi pers di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dengan jajaran polres setempat. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi. Selama periode Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama polres jajaran berhasil mengungkap empat laporan polisi,” ungkap Kapolda.
Empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Tarakan (dua kasus), Bulungan (satu kasus), dan Malinau (satu kasus). Dari kasus-kasus tersebut, petugas mengamankan 10 orang tersangka, terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan pertama dilakukan Ditresnarkoba pada 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Dua tersangka, M (laki-laki) dan S (perempuan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram bruto yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam berdesain gambar durian.
Selanjutnya, pada 19 Juli 2025, Polresta Bulungan menangkap seorang tersangka berinisial R.A. di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 3.003,03 gram sabu dalam tiga bungkus plastik serupa.
Kasus ketiga terjadi di Malinau pada 21 Juli 2025. Petugas Polres Malinau menghentikan satu unit Toyota Avanza di Desa Sesua. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 949,14 gram. Lima orang penumpang mobil tersebut langsung diamankan.
Terakhir, gabungan tim Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus keempat pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 12.375 gram yang disimpan dalam karung dan tas kuning. “Dari total barang bukti yang kami amankan, diperkirakan 426.563 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Negara juga terhindar dari potensi kerugian ekonomi senilai Rp13,86 miliar,” terang Hary.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Kaltara tetap konsisten dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba, baik dari kalangan luar maupun internal institusi.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal institusi. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk menjaga integritas proses hukum, beberapa langkah mitigasi telah diterapkan. Di antaranya pengawasan ketat oleh Bidpropam, Itwasda, dan pengawas penyidik, serta proses hukum yang profesional, transparan, dan prosedural. Penimbangan sabu dilakukan terbuka di Kantor Pegadaian, dan penyisihan barang bukti dilakukan untuk keperluan laboratorium forensik serta persidangan. “Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakkan hukum dilakukan tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya,” tambah Hary.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama meluruskan informasi menyesatkan dan terus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kaltara. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan