Polda Kaltara Sita 907 Botol Miras dalam Operasi Pekat Kayan 2025

BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 907 botol dan 51 kaleng minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Kayan 2025 yang digelar dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025. Operasi ini ditujukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras ilegal, prostitusi, dan perjudian togel yang meresahkan di wilayah Kabupaten Bulungan dan Tarakan.

“Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk minuman keras ilegal, prostitusi, dan judi togel di dua daerah tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, di Tanjung Selor, Bulungan, pada Senin (03/03/2025).

Selain berhasil menyita miras ilegal, pihak kepolisian juga memproses seorang pelaku penjualan miras ilegal berinisial S di Tanjung Selor, yang dikenakan tindak pidana ringan. Operasi ini mencerminkan keseriusan Polda Kaltara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Polda Kaltara juga melakukan razia di sejumlah hotel dan panti pijat, yang berhasil menjaring pasangan bukan suami istri serta individu yang menyediakan layanan seksual. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Di Tarakan, seorang pria berinisial K (Kamarudin) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Kamarudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Selain itu, pelaku judi togel berinisial Y juga diamankan dan terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi Pekat Kayan ini menghasilkan tiga laporan polisi (LP) terkait judi togel, pelanggaran undang-undang darurat senjata tajam, serta tindak pidana ringan. Polda Kaltara menjadikan operasi ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Utara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com