BULUNGAN – Setelah delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, sepasang kekasih pelaku kejahatan pornografi anak akhirnya ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya berinisial IN (37), pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan NS (43), perempuan warga Tarakan, Kaltara. IN langsung ditahan, sedangkan NS yang memiliki bayi berusia tujuh bulan tidak ditahan.
Kasus bermula pada tahun 2017 ketika IN dan NS menjalin hubungan secara daring. Meskipun belum pernah bertemu secara fisik, selama menjalani hubungan tersebut, NS secara rutin mengirimkan foto tak senonoh anak kandungnya sendiri yang saat itu baru berusia tiga tahun kepada IN. Praktik mengerikan ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Aktivitas kriminal tersebut akhirnya terdeteksi oleh Interpol dan masuk dalam kategori extra ordinary crime, menarik perhatian internasional. Interpol bahkan telah tiga kali melaporkan kasus ini ke Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Pemeriksaan terhadap NS mengungkapkan identitas pacarnya di Samarinda, yakni IN.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika, menjelaskan temuan bukti berdasarkan laporan Interpol dan hasil pemeriksaan terhadap IN. “Interpol me-notice kepada Mabes Polri bahwa adanya foto-foto lebih dari 50 terkait dengan pornografi anak, di mana foto tersebut sudah tiga kali dilaporkan oleh Interpol,” ujar Randhya kepada wartawan di Mapolda Kalimantan Utara, Jumat (20/06/2025). Barang bukti berupa koleksi lebih dari 50 foto anak di bawah umur berhasil diamankan dari kaset CD milik IN.
Randhya menambahkan kronologi kejahatan yang berlangsung lama. “IN dengan tersangka NS ini, dia hanya meminta foto-foto dari tersangka NS ini bersama anaknya, jadi perbuatannya ini berulang-ulang, sampai terakhir tahun 2023,” sambungnya. Konten tak senonoh anak kandung NS tersebut secara konsisten dikirimkan kepada IN sejak 2017 hingga 2023. Kedua tersangka dinyatakan tidak menyangka hubungan daring mereka akan berujung pada jeratan pidana berat.
Untuk mengevaluasi kondisi kejiwaan IN, Polda Kaltara berencana melibatkan psikolog guna memeriksa apakah terdapat indikasi perilaku seksual menyimpang. Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penangkapan ini menandai akhir dari pencarian panjang terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam kejahatan eksploitasi seksual anak lintas negara. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan