Gambar Ilustrasi

Polda Kaltara Tetapkan Legislator Bulungan Tersangka Ijazah Palsu

BULUNGAN – Panggung politik Kabupaten Bulungan diguncang perkara hukum setelah seorang anggota DPRD aktif berinisial LL resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menandai babak baru penyelidikan yang menyeret integritas proses pencalonan wakil rakyat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara menetapkan LL sebagai tersangka usai mengantongi rangkaian alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana. Keputusan tersebut tertuang dalam surat ketetapan resmi tertanggal 26 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi menegaskan, peningkatan status hukum dilakukan setelah proses penyidikan berjalan komprehensif.

“Penyidik telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Penanganan perkara ini berlanjut sesuai mekanisme hukum,” ujarnya, Minggu (01/02/2026).

Meski telah menyandang status tersangka, LL belum ditempatkan dalam tahanan. Kepolisian menilai tidak terdapat alasan mendesak untuk melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan memiliki alamat tinggal yang jelas. “Langkah penahanan tentu mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif. Untuk saat ini, belum diperlukan,” jelas Slamet.

Dalam konstruksi perkara, LL yang kini berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah Paket C tidak sah sebagai syarat administrasi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024. Dokumen tersebut membuat yang bersangkutan dinyatakan lolos verifikasi hingga akhirnya terpilih untuk periode jabatan 2024–2029.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat LL dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. “Perkara ini kami tangani tanpa melihat jabatan atau posisi sosial. Prinsipnya, setiap warga negara setara di hadapan hukum,” tegas Slamet.

Polda Kaltara memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Bulungan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum salah satu anggotanya yang kini berhadapan dengan proses pidana. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com