Polda Kaltara Ungkap Jaringan Pornografi Anak

TANJUNG SELOR – Kejahatan siber yang menyasar anak-anak kembali menjadi perhatian serius setelah Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak yang terhubung secara daring lintas kota. Dua tersangka berinisial IN (43) dan NS (36) berhasil diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Kaltara dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 5 Mei 2025. Informasi itu dilengkapi dengan bukti dari Crimes Against Children (CAC) Interpol dan satu CD berisi 50 foto anak. “Selanjutnya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (19/06/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejumlah foto diambil di Tarakan pada tahun 2017. Tim juga berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan menemukan tiga cybertipline terkait konten yang sama.

“Perbuatan tersangka IN terungkap pada 9 Juni,” kata Budi. Tim Siber bersama NGO Our Rescue kemudian bergerak ke Samarinda dan berhasil menangkap IN serta menyita barang bukti. Beberapa hari kemudian, tim bergerak ke Tarakan dan mengamankan NS.

Modus kejahatan dilakukan melalui hubungan daring. “Tersangka IN meminta kepada NS untuk mengirimkan foto dan video bermuatan konten pornografi… hingga melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia 3 tahun,” beber Budi.

IN mengaku mengoleksi dan mengunduh konten pornografi anak untuk memuaskan fantasi seksualnya, termasuk dari Dark Web menggunakan aplikasi TOR di ponselnya. Tersangka menggunakan akun palsu “Ipan Kz” untuk membangun komunikasi. “Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti,” tegas Budi.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Koordinasi juga dilakukan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltara serta NGO Our Rescue Indonesia untuk mendampingi korban. “Kasus pornografi anak menjadi atensi skala internasional dan termasuk dalam extraordinary crime,” kata Budi.

Polda Kaltara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan media sosial, terutama anak-anak. “Masyarakat di wilayah Kalimantan Utara harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” ujarnya. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com