PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta membayar denda adat berdasarkan sidang adat terkait Tragedi Bangkal Seruyan. Pengenaan denda adat tersebut atas tuntutan keluarga Taufik Nurrahman (22) korban luka Tragedi Bangkal atau kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan pada (07/10/2023).
Taufik Nurrahman merupakan satu di antara korban luka berat akibat tembakan peluru tajam ketika melakukan aksi menuntut realisasi plasma sawit pada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP). Luka tersebut membuat Taufik kesulitan beraktivitas bahkan harus menggunakan tongkat untuk berjalan. Akibat tragedi tersebut Polda Kalteng dan PT HMBP harus membayar jipen atau denda adat sebesar Rp335.500.000.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, Jumat (19/04/2024). Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Poerwanto melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erlan Munaji mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati hasil sidang adat tersebut.
“Hal ini membuktikan, Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” ujar Erlan, kemarin, Senin (22/04/2024).
Erlan berharap setelah sidang adat perdamaian tersebut tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman. Setelah sidang adat, Taufik, Kapolres Seruyan, dan perwakilan PT HMBP melakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.
Meski begitu bukan berarti pelaku penembakan menghilangkan tanggung jawab hukum. Diketahui tragedi penembakan kepada warga Bangkal itu membuat Taufik luka berat dan satu orang lainnya bernama Gijik (35) tewas. Taufik memang sudah menjalani sidang adat, namun keluarga Gijik masih belum setuju untuk melakukan hal yang sama.
Keluarga Gijik melalui kuasa hukumnya, Sandi Jaya Prima membenarkan pihaknya baru memutuskan akan melakukan sidang adat setelah putusan vonis kepada terdakwa penembakan. “Saat ini sidang terdakwa penembakan di Bangkal masih berlangsung di PN Palangkaraya,” ujar Sandi. Terdakwa penembakan yang membuat Gijik tewas berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) belakangan diketahui Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW.
Menurut Sandi, sidang adat adalah tanggung jawab sosial yang harus diberikan kepada korban dan tanggung jawab hukum juga harus dilakukan. Sandi membeberkan pihaknya khawatir jika niat baik sidang adat perdamaian disalah artikan untuk meringankan vonis terdakwa penembakan. “Karena itu keluarga sepakat akan melakukan sidang adat setelah sidang putusan,” kata Sandi. []
Redaksi07