PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran ITE berupa pembuatan dan peredaran konten pornografi anak melalui media sosial Telegram. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (20), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan seorang remaja putri berinisial Bunga (17) asal Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Kalteng melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di bawah umur di platform Telegram. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik berhasil mengamankan Bunga pada 20 Februari 2025 di Sampit, Kotawaringin Timur. Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi dirinya sendiri dan menjualnya melalui Telegram dengan harga bervariasi.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Bunga tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh FS, yang bertugas sebagai distributor konten. FS berhasil diamankan pada 21 Februari 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dari bisnis haram ini, dengan motif memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun DANA, dan empat kartu SIM. FS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Berkas perkara FS telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Bunga yang masih di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan intensif dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kalimantan Tengah serta Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. “Ini merupakan bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dari bahaya konten-konten tidak senonoh yang dapat merusak moral,” tegas Erlan dalam jumpa pers di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anak mereka. Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan siber melalui saluran resmi kepolisian. []
Redaksi11