KAPUAS – Dugaan praktik korupsi berjemaah kembali mencoreng proyek infrastruktur di wilayah Kalimantan Tengah. Tiga paket pekerjaan strategis yang dibiayai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021 kini dibongkar aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap, seluruh proyek bermasalah tersebut berada di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, mulai dari peningkatan jalan hingga pembangunan kawasan transmigrasi. Dari hasil penyidikan, negara ditaksir menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menegaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui proses panjang dan berbasis audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dalam satu wilayah yang sama, kami menangani beberapa paket pekerjaan sekaligus dan semuanya terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rimsyahtono, Kamis (18/12/2025).
Kasus pertama menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Audit BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar dari pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta dari pekerjaan supervisi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi setempat, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.
“Dari perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp400 juta dari tersangka TAK,” jelas Rimsyahtono.
Perkara kedua berkaitan dengan proyek peningkatan jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI mengungkap penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan. Penyidik turut mengamankan dokumen proyek dan uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.
Sementara itu, perkara ketiga menyoroti proyek Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dilaksanakan PT Unggul Sokaja dengan pendanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar.
Empat tersangka ditetapkan, masing-masing DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam perusahaan.
“Dalam kasus pembangunan transmigrasi ini, kami menyita dokumen mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran, termasuk uang tunai sebesar Rp327,5 juta yang diduga terkait aliran dana,” ungkap Rimsyahtono.
Ia menegaskan, seluruh penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berulang dan didukung alat bukti yang sah.
“Semua perkara ini diperkuat hasil audit BPK RI. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan sebagian besar berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Berkas perkara ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak terkait tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor setiap minggu.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan