Polda Kaltim Bongkar Sindikat Peretas 323 Akun Instagram

BALIKPAPAN — Sub Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial (medsos) melalui modus link phishing di platform Instagram. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengungkapkan identitas para tersangka yang terdiri dari AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24).

“Mereka ditangkap saat hendak check-out dari hotel pada siang hari, tanggal 25 Februari,” kata Kompol Ariansyah di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Selasa (04/03/2025).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kompol Ariansyah, keempat tersangka telah melakukan aksi peretasan selama tujuh bulan, dengan total 323 akun yang berhasil diretas. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan centang biru gratis kepada korban, yang mengakibatkan korban kehilangan akses ke akun Instagram mereka.

“Sasaran mereka adalah akun dengan jumlah pengikut antara 3.000 hingga 90.000, bahkan akun pemerintah seperti KPU Lampung juga menjadi korban,” ujarnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh keuntungan dengan meminta tebusan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, tergantung jumlah pengikut akun yang diretas.

“Ada yang membayar sekitar Rp500 ribu untuk mengembalikan akunnya, dan mereka pasti akan mengembalikan akun setelah pembayaran,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com