BALIKPAPAN – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor perkebunan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengadakan pelatihan khusus bagi penyidik dan penyidik pembantu.
Pelatihan ini berlangsung pada Kamis (23/01/2025) di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, dan bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim No. ST/62/I/RES.1.24./2025 dan diikuti oleh penyidik dari berbagai unit terkait. Pelatihan dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat Ditreskrimsus, antara lain AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., selaku Kasubdit IV/Tipidter, Kompol George A. Pakke, S.I.K., KBO Ditreskrimsus, serta Iptu M. Hasanuddin, S.H., Panit Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus.
Pada kesempatan tersebut, para peserta pelatihan diberikan pembekalan mendalam mengenai strategi penanganan tindak pidana di sektor perkebunan.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain terkait identifikasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, serta upaya pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengungkapan kasus tindak pidana perkebunan, terutama yang dapat menimbulkan kerugian negara, serta memastikan penerapan aturan hukum yang berlaku.
Salah satu regulasi penting yang dibahas adalah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memuat berbagai ketentuan terkait pengelolaan sektor perkebunan.
Peserta pelatihan juga diingatkan untuk melakukan pendataan wilayah hutan di daerahnya dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun individu.
Dari hasil evaluasi dan analisis terhadap penanganan perkara pada tahun sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltim menargetkan peningkatan efektivitas penanganan tindak pidana, baik dalam hal pengawasan, penyelidikan, maupun koordinasi antarinstansi terkait. Kompol George A. Pakke, selaku KBO Ditreskrimsus, mengungkapkan harapannya agar seluruh jajaran aktif berkomunikasi dengan Ditreskrimsus untuk menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses penanganan perkara.
“Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat proses penanganan perkara dan memperkuat kerja sama antarinstansi,” ujar Kompol George.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencerminkan komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam meningkatkan profesionalisme penyidik, sehingga dapat lebih efektif dalam melindungi sumber daya perkebunan dan mengatasi tindak pidana yang merugikan negara di wilayah Kalimantan Timur. []
Redaksi03