BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan kepolisian (LP) yang berasal dari dua lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Berau dan Samarinda. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 32,252 kilogram.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas di wilayah Kaltim. “Kasus pertama mengacu pada surat keputusan status barang sita narkotika yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka berinisial A, yang ditangkap pada 18 Februari 2025,” ujar Rezkhy, Selasa (11/-3/2025).
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita satu karung yang berisi sembilan bungkus narkotika jenis sabu, serta satu bungkus sabu lainnya. Total berat bruto barang bukti mencapai 10.077 gram, dengan berat netto 9.843 gram. “Sebanyak 5 gram netto telah disisihkan untuk uji laboratorium oleh BPOM Samarinda dan untuk persidangan, sementara sisanya, yaitu 9.838 gram, dimusnahkan,” jelasnya.
Pada kasus kedua, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika yang diterbitkan pada 4 Januari 2025. Kasus ini melibatkan tersangka M, yang diamankan dengan 12 paket sabu seberat 545,54 gram. “Dari tersangka M, kami berhasil menyita 12 paket sabu, dengan rincian berat masing-masing paket. Sebanyak 5 gram barang bukti digunakan untuk persidangan, sementara 540,54 gram lainnya dimusnahkan,” kata Rezkhy.
Pada kasus ketiga, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika yang diterbitkan pada 1 Januari 2025. Barang bukti terkait dengan tersangka M yang ditangkap pada 27 Januari 2025.
Rezkhy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait, termasuk kejaksaan, BPOM, dan wartawan yang hadir.
“Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah