BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MI pada awal Januari 2025 lalu. Pria tersebut diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram.
Penyampaian mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Markas Polda Kaltim pada Kamis (30/01/2025).
Pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Risky menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 77 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal yang diduga sabu, dengan total berat 484,84 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan terhadap tersangka MI, yang ditangkap pada awal Januari 2025. Kami bertindak cepat untuk memusnahkan barang bukti agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujar AKBP Risky dalam keterangan pers.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan terbuka, di mana barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke dalam kloset.
Proses ini berlangsung dengan pengawasan ketat oleh petugas kepolisian dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari transparansi dalam penanganan kasus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium dari BPOM Samarinda, tersangka MI kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat sebagai akibat perbuatannya.
Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan memperlihatkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. []
Redaksi03