Polda Kaltim Periksa 20 Saksi Tragedi Tenggelamnya 6 Bocah di KM 8

BALIKPAPAN — Proses penyidikan terhadap kasus tenggelamnya enam bocah di kawasan proyek pembangunan Grand City Kilometer 8, Balikpapan, terus berlanjut. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memastikan rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab insiden sekaligus menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengatakan puluhan saksi telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan dimulai. Pemeriksaan meliputi keluarga korban, warga sekitar lokasi kejadian, hingga pihak manajemen Grand City yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas proyek.

Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Selasa (25/11/2025)

“Hari Jumat kemarin kita sudah memeriksa 20-an orang, itu dari keluarga, orang di sekitar situ kemudian dari manajemen Grand City,” jelas Kombes Pol Yulianto saat ditemui di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut telah resmi terdaftar dan siap diproses lebih lanjut. “LP-nya sudah ada, jadi LP A,” ujarnya.

Yulianto menjelaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tahapan selanjutnya akan ditentukan melalui gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan. Jika naik ke tahap penyidikan, proses hukum berikutnya akan dilakukan sesuai koridor pro justitia.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan, hasil penyelidikan nanti akan digelarkan apakah bisa naik ke sidik atau tidak. Setelah naik sidik maka tentu saja akan ada upaya–upaya dalam rangka pro justitia dan kasus ini ditangani oleh Polda,” paparnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa arah proses hukum sangat bergantung pada fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik di lapangan. “Prosesnya tergantung dari keterangan yang didapatkan apakah mengarah ke pembuktian bahwa ini tindak pidana melanggar peraturan perundang-undangan, kan kita belum tahu,” tambahnya.

Sebagai bagian dari penguatan kajian teknis, Polda Kaltim juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai saksi ahli. Keterangan DLH dibutuhkan untuk menilai aspek lingkungan serta standar keselamatan dalam pengelolaan area proyek Grand City.  “DLH menjadi saksi ahli di kasus ini,” tegas Yulianto. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com