BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menyelesaikan rangkaian penyidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek rumah sakit tersebut diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di wilayah pedalaman Kutai Barat.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RS dan S. RS diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Dalam proyek tersebut, RS juga berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, tersangka S merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi, perusahaan pelaksana proyek yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) PT BPA–CV Karya Sukses.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang.
“Penyidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Kami memeriksa 30 saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, konsultan, penyedia jasa, hingga pihak perbankan,” ujarnya, Kamis (22/01/2026) di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Tercatat sebanyak enam ahli dimintai keterangan, di antaranya ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi.
Menurut Kadek, keterlibatan para ahli diperlukan untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta dampak nyata terhadap keuangan negara dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah tahapan penting proyek dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Kadek menjelaskan, tidak dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal, pengendalian pekerjaan di lapangan berjalan lemah, serta terdapat penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual yang sah dengan proyek. “Pembayaran dicairkan tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut tercatat mencapai Rp 4.168.554.186,72. Nilai kerugian ini menjadi dasar penting dalam penetapan pasal sangkaan terhadap para tersangka.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen proyek, perangkat elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, serta uang tunai sebesar Rp 70 juta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan