BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen yang menyebabkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan kontraktor tambang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (30/07/2025) setelah penyelidikan panjang yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, perkara ini berawal dari laporan PT. BAR yang menyerahkan dokumen tagihan senilai lebih dari Rp54 miliar kepada tersangka berinisial ADS (44). Saat itu, ADS menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS.
“Kasus bermula dari laporan PT. BAR, yang merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai Rp54 miliar lebih kepada tersangka ADS (44). Saat itu, tersangka menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS,” ujar Bambang Yugo.
Dokumen tersebut diserahkan pada 21 dan 28 September 2020 sebagai bagian dari proses verifikasi piutang. Namun, hingga beberapa waktu berselang, dokumen tersebut tidak dikembalikan. Pada 15 Desember 2021, PT. BAR menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih dengan PT. LCI senilai Rp54 miliar lebih. Meski kesepakatan mencantumkan pembayaran angsuran selama dua tahun, realisasi pembayaran baru dilakukan sebanyak tiga kali, dengan total pembayaran hanya mencapai Rp6,28 miliar.
Ketika PT. BAR menagih sisa pembayaran, PT. LCI menyatakan belum menerima dokumen asli invoice yang menjadi dasar hak tagih. Padahal, dokumen tersebut sudah diserahkan kepada ADS sebagai kurator dan tidak pernah diteruskan kepada pihak yang seharusnya menerima.
Akibat peristiwa ini, PT. BAR mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar. Penyidik menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain.
Kini, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda. Proses hukum terhadap tersangka ADS akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur peradilan.
Polda Kaltim menyatakan komitmennya dalam menangani kejahatan yang melibatkan praktik korporasi ilegal dan menjamin perlindungan hukum bagi entitas usaha yang menjadi korban.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan