Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Ayah Kandung

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/03/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, yang mengidentifikasi tersangka sebagai seorang pria berinisial FR (29), yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban.

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., yang didampingi oleh Wakil Direktur Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, serta sejumlah saksi ahli, di antaranya dokter forensik, psikolog klinis, dan psikologis forensik. Dalam kesempatan tersebut, Yuliyanto menjelaskan bahwa FR, yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain ponsel berbagai merek, seperti POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, dan Realme warna hitam. Selain itu, turut diamankan juga satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diyakini berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, FR dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami di Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh transparansi dan profesionalisme demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” kata Kombes Pol. Yuliyanto dalam konferensi pers tersebut.

Polda Kaltim menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berharap dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com